PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta, menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044. Acara tersebut diadakan di The Westin Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A Jakarta, Senin, (24/6/2024).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 052/67/ DPUPR yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024, terkait permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Undangan rapat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintahan, sektor swasta, dan para ahli di bidang tata ruang.
Acara ini diselenggarakan dalam dua format, luring (tatap muka) terbatas dan daring (online) melalui aplikasi video conference. Hal ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas, baik dari para undangan yang berada di Jakarta maupun yang berada di berbagai daerah. Registrasi dan akses ke rapat daring disediakan melalui tautan yang terlampir pada undangan resmi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, yang mengarahkan jalannya diskusi dan pembahasan terkait rencana tata ruang wilayah. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan berbagai sektor dan memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai rancangan peraturan yang akan mengatur tata ruang di Kalimantan Tengah selama dua dekade mendatang, dari tahun 2024 hingga 2044.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya rencana tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.
Ia menekankan, bahwa tata ruang yang baik harus mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kami harus memastikan bahwa pembangunan di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup. Rencana tata ruang ini akan menjadi panduan bagi kami dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga ekosistem yang ada,” ujar Joni.
Diskusi dalam rapat ini juga mencakup berbagai isu strategis seperti penentuan zona-zona pembangunan, kawasan lindung, dan area yang akan dikembangkan untuk infrastruktur publik. Para peserta rapat diundang untuk memberikan masukan dan berdiskusi secara terbuka mengenai rancangan peraturan tersebut.
Joni Harta menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam proses perencanaan tata ruang. “Kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat krusial untuk mencapai tujuan bersama. Kami berharap bahwa melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menyusun rencana tata ruang yang inklusif dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang solid dan mempercepat proses finalisasi rancangan peraturan daerah. Dengan demikian, Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera memiliki panduan tata ruang yang jelas dan implementatif, yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi Joni Harta dalam rapat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengelola wilayahnya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Kalimantan Tengah siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. (pra)
EDITOR : TOPAN