Ekonomi Bisnis

November 2020 Jumlah Investor di Kalteng 10.816

PALANGKA RAYA kalteng.co – Industri Jasa Keuangan di Provinsi Kalimantan Ten­gah cenderung dalam kondisi yang baik dan terjaga. Tercermin dari beberapa indikator seperti peningkatan aset, dana pihak ketiga dan kredit pada bank umum masih mengalami peningkatan mas­ing-masing 9,01% untuk aset, 11,80% untuk dana pihak ketiga dan 9,22% untuk kredit (yoy).

“Dari sektor pasar modal, jumlah investor juga mengalami peningkatan 57,98% (yoy) dari semula 6.848 pada November 2019, menjadi 10.816 pada November 2020,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Otto Fitri­andy saat OJK bersama Forum Industri Jasa Keuangan (FKIJK) menggelar Af­ternoon Tea bersama seluruh Lembaga Jasa Keuangan di Palangka Raya, belum lama ini.

Lanjut Otto, pada sektor asuransi dan pembiayaan mengalami sedikit kontraksi. Pada sektor asuransi ter­dapat penurunan premi dan klaim asuransi Jiwa, dari Rp683,01 miliar menjadi Rp603,73 miliar (11,61%) serta penurunan premi dan klaim asuransi umum dari Rp115.94 miliar menjadi Rp109,39 miliar (5,65%).

Pada sektor Pembiayaan, piutang pem­biayaan motor mengalami penurunan se­besar 13,33 %, dari Rp1,12 triliun menjadi 967,44 miliar serta penurunan piutang pembiayaan mobil sebesar 9,87%, dari Rp2,67 triliun menjadi Rp2,40 triliun. Na­mun demikian, kontraksi ini tidak sejalan dengan piutang pembiayaan rumah yang mengalami peningkatan 204,27% dari Rp20,37 miliar menjadi Rp61,98 miliar.

“Hal ini mencerminkan bahwa ter­dapat pergeseran perilaku masyarakat selama pandemi Covid-19, yang lebih mengarah pada kecenderungan untuk melakukan investasi,” ujarnya.

Selain itu, Otto juga menyampaikan bahwa OJK segera memfinalisasi ke­bijakan perpanjangan restrukturisasi sampai dengan Tahun 2022 dalam bentuk POJK, termasuk memper­panjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetu­juan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

“Kami berharap koordinasi dan komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Kalteng, OJK dan Lembaga Jasa Keuan­gan dapat terjalin dengan lebih baik lagi, sehingga seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan lebih lancar dan membawa manfaat untuk masyarakat, dan mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button