NTP Lebih Rendah 2,39 Poin dari NTUP

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Nilai tukar petani (NTP) gabungan dari lima subsektor pertanian di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selama Mei 2021 mencapai 114,45 atau lebih rendah 2,39 poin dibandingkan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) di periode yang sama sebesar 116,84.
“Selisih antara NTP dan NTUP mencerminkan tingkat reduksi terhadap nilai tukar. Sebagai dampak dari naiknya tingkat harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen. Termasuk peternak dan nelayan,” katanya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro.
Eko menjelaskan, dibanding April 2021 terjadi peningkatan NTP sebesar 1,22 persen. Peningkatan ini akibat kenaikan indeks harga yang diterima petani 2,01 persen lebih besar dibandingkan peningkatan indeks harga yang dibayar petani 0,77 persen.
Berita Terkait…..NTP Subsektor Tanaman Pangan Terendah
Menurut dia, meningkatnya NTP secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar pada subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,02 persen, peternakan 1,62 persen dan perikanan 0,12 persen.
“Subsektor lainnya mengalami penurunan nilai tukar. Yaitu subsektor tanaman pangan 0,57 persen dan subsektor hortikultura 0,57 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama Mei 2021 indeks harga yang diterima petani maupun indeks harga yang dibayar petani mengalami peningkatan. Indeks harga yang diterima petani mencapai 124,53, lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 108,80.
“Selama Mei 2021 indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan lebih besar 2,01 persen dibanding indeks harga yang di bayar petani 0,77 persen,” terangnya.
Eko menjelaskan, peningkatan indeks harga yang diterima petani di pengaruhi kenaikan indeks harga yang diterima pada semua subsektor. Yakni tanaman perkebunan rakyat 2,84 persen, peternakan 2,24 persen, perikanan 0,63 persen, hortikultura 0,34 persen dan tanaman pangan 0,26 persen.
“Peningkatan indeks harga yang dibayar petani juga terjadi di semua subsektor. Yakni hortikultura 0,91 persen, tanaman pangan 0,84 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,79 persen. Kemudian peternakan 0,60 persen dan perikanan 0,50 persen,” tandasnya. (aza)




