Otoritas Jasa Keuangan Jaga Stabilitas Pasar Keuangan
PALANGKA RAYA kalteng.co – Dalam sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor rill dan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa kebijakan saat pandemi Covid-19. Hal ini dilontarkan Juru Bicara OJK Pusat, Sekar Putih Djarot, usai kegiatan journalist class Tahun 2020 yang digelar OJK Kalteng secara virtual, Kamis (26/11).
“Kebijakan OJK adalah memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jambursa,” ucap Sekar Putih Djarot pada kegiatan journalist class yang dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy melalui Kepala Bagian Pengawasan LJK, Azofa.
Selain itu, lanjut dia, menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labeling bersama Himbara.
“Selanjutnya, relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference. Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun,” terangnya dalam kegiatan journalist class yang menghadirkan narasumber Prof Drs Ec Abdul Mongid MA Ph.D. Guru Besar di STIE Perbanas Surabaya.
Selain itu, ia juga menjelaskan kebijakan OJK menjaga fundamental sektor riil, yakni dengan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Memberikan penundaan dan atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi pembiayaan leasing dengan jangka waktu maksimal 1 tahun (tidak dibatasi plafon kredit tertentu atau jenis debitur non UMKM dan UMKM).
“Cara restrukturisasi adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara,” terangnya.
Ada juga kolektabilitas satu pilar, tambah dia, untuk penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
“Bersama DSAK IAI menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19, tidak sebagai pemburukan kualitas kredit dalam Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan (PSAK 71), sehingga tidak perlu ada tambahan CKPN,” tandasnya. (aza)