Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia terdampak pandemi Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU Tahun ini. Pasalnya tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria penerima BSU 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU yakni batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4 di Indonesia. Untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan BTN). Besaran BSU mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.
Berita Terkait….BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan tujuh mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” katanya.
Diungkapkannya, penyerahan data BSU dilakukan bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Agar bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
“Jumat (30/07/2021) BPJAMSOSTEK menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Harapannya penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” tegasnya.
Pihaknya berharap, para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU untuk membantu menopang kebutuhan hidup. Sekaligus menggerakkan perekonomian sesuai dengan tujuan BSU ini.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi mengingatkan pemberi pekerja di Palangka Raya untuk tertib administrasi dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan admininstrasi tertib melalui aplikasi BPJSTKU,” pungkasnya. (abw/2,5)