Berawal dari Tagih Janji Gelang Emas, Nyawa Janda Muda di Lamandau Melayang di Tangan Kekasih

NANGA BULIK, Kalteng.co-Misteri penemuan mayat perempuan di saluran air (parit) kawasan Kantor Dinas Pariwisata Lamandau akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringankan kasus ini dalam waktu singkat dan membekuk pelaku yang ternyata merupakan kekasih korban sendiri.
Kejadian yang menggemparkan warga Kelurahan Bulik ini bermula pada Minggu (25/01/2026), saat jasad korban ditemukan oleh warga di Jalan Mas Kaya Pengaruh, RT 12.
Identitas Korban dan Pelaku
Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, korban bernama Hetty Noviani (30), seorang janda dua anak yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bulik. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka bernama Arif Prasetiyo (30). Pelaku merupakan seorang karyawan swasta (buruh sawit) yang baru menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu bulan terakhir.
Kronologi Pembunuhan: Berawal dari Janji Gelang Emas
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam keterangan persnya pada Senin (26/01/2026), menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran atau cekcok masalah ekonomi.
“Pelaku dan korban awalnya bertemu di kawasan Bundaran Rusa. Karena malu bertengkar di tempat ramai, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar Jalan Maskaya Pengaruh untuk bicara,” ujar AKBP Joko Handono didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon D.M.
Pertengkaran tersebut memuncak karena korban menagih janji pelaku yang sebelumnya bersedia membelikan:
Perhiasan gelang emas.
Sepeda mainan untuk anak korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban sempat menamparnya. Pelaku kemudian membalas dengan menampar bagian mata korban dan mencekik korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Pencurian
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menyembunyikan jasad korban dengan cara menyeretnya sejauh 10 meter dan membuangnya ke saluran air. Tidak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban untuk menutupi kebutuhan pribadinya.
Barang milik korban yang diambil pelaku:
Handphone: Sempat dijual ke konter seharga Rp 500.000.
Sepeda Motor: Sempat ditawarkan melalui media sosial seharga Rp 5.000.000, namun belum laku terjual.
Dompet.
Fakta Baru: Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa Arif Prasetiyo merupakan seorang pecandu judi online berat. Hal ini diperkuat dengan temuan riwayat transaksi dan aplikasi pada ponsel milik pelaku.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita petugas meliputi:
Satu unit sepeda motor milik korban.
Satu unit HP milik korban (yang sempat dijual).
Satu unit HP milik pelaku.
Pakaian serta aksesoris milik korban yang ditemukan di TKP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada. Polres Lamandau menegaskan akan menindak tegas pelaku dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. (luk)



