Pijol Bakal Diblokir Hingga Pidana, Jika Melakukan Penagihan dengan Pengancaman
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mentaati ketentuan yang sudah diberlakukan, termasuk perusahaan pinjaman online (Pijol) tidak boleh melakukan penagihan dengan kata kasar dan pengancaman.
Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, mengatakan, jika ada perusahaan Pijol terbukti melakukan penagihan dengan cara pengancaman maka akan diberikan sanksi, mulai dari pemblokiran hingga sanksi pidana. Bagi Pijol yang legal akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pengawasan, yang ilegal akan dikenakan sanksi diblokir.
“Dalam hal ini kita akan bekerja sama dengan Satgas Investasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap Pijol ilegal. Kalau Pijol legal akan dikenakan sanksi pengawasan oleh pengawasnya. Sanksi hukumnya juga tetap berjalan terhadap para pelaku yang melakukan tindak kekerasan, baik secara verbal,” tegasnya, Rabu (10/3/2021).
“Jika ada yang seperti itu silakan lapor ke call center OJK kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157 atau datang langsung ke Kantor OJK Kalteng, nanti akan kita tindak lanjuti bersama, atau bisa juga langsung laporkan kepada aparat hukum, karena pengancaman tidak diperkenankan bagi mereka selaku Pijol khususnya yang terdaftar di OJK,” tambahnya.
Ia menjelaskan, mengenai aduan tentang Pijol di Kalteng selama 2020 lalu hingga saat ini, ada beberapa aduan yang masuk ke OJK Kalteng. Aduan yang masuk persoalan bunga pinjaman dan masyarakat yang sudah melakukan pembayaran tapi belum dicatat.
“Kalau secara spesifik terkait dengan aduan Pijol melakukan penagihan dengan cara pengancaman ke OJK tidak ada. Aduan perihal ancaman sampai saat ini belum masuk ke OJK, mungkin bisa saja mereka langsung ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut dia, sedikitnya laporan soal pelanggaran Pijol, kemungkinan dikarenakan masyarakat masih takut dan enggan, padahal informasi seperti itu sangat diperlukan OJK, apalagi aduan mengenai Pijol ilegal.
“Jika ada penawaran dari pijol yang ilegal, akan kami tindaklanjuti untuk pemblokiran media yang mereka gunakan,” tandasnya. (aza)