Ekonomi Bisnis

Proses Pemberian PLJP PLJPS Diperkuat

Kalteng.co – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepa­kati penguatan proses dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Keputusan Bersama tersebut ditan­datangani oleh Gubernur BI, Perry War­jiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Senin (19/10). Langkah ini sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warji­yo, mengatakan, penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan li­kuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Koordinasi BI dan OJK dalam pembe­rian PLJP atau PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP atau PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ucap Perry Warjiyo.

Sementara itu, Ketua Dewan Komision­er OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksa­naan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabil­itas masing-masing lembaga.

“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik, dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” ungkap Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituang­kan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut, mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: prapermohonan, penilaian ter­hadap pemenuhan persyaratan, penyam­paian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima dan pelunasan serta eksekusi agunan. Selan­jutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara An­ggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button