PALANGKA RAYA, kalteng.co – Akhir 30 September 2021 merupakan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Agar tidak terkena denda sebesar 2 persen per bulan, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengajak masyarakat di kota cantik untuk membayar pajak sebelum itu.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni Djaban, mengatakan, sebelumnya berakhirnya batas waktu pembayaran PBB-P2 tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan kegiatan gerakan sadar membayar (GSM) pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban“Karena gerakan ini adalah sebuah proses, maka ada kegiatan yang mengisinya. GSM pajak ini lebih banyak pada informasi pajak, sosialisasi dan eduksi untuk membayar pajak tepat waktu, selain itu juga seperti biasanya di akhir September dilaksanakan kegiatan puncak yaitu pengundian hadiah bagi wajib pajak,” kata Aratuni kepada Kalteng Pos, Kamis (16/9).
Berita Terkait……Bayar Pajak Raih Kesempatan Dapat Motor
Aratuni menegaskan, kegiatan puncak yang merupakan bagian dari program GSM ini adalah cara Pemerintah Kota melalui BPPRD untuk memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Jadi nanti ada banyak undian berhadiah yang akan kita berikan. Untuk hadiah utama ada dua sepeda motor. Ada pula hadiah hiburan lainnya, seperti kulkas, TV, sepeda dan beberapa barang elektronik lainnya,” bebernya.
“Sebenarnya acara puncak ini lebih kepada kebijakan Pemerintah Kota untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak, supaya terus bisa membayar pajak tepat waktu. Jadi stimulus tahun ini ada dua, yang pertama keringanan membayar pajak, yang kedua mendapatkan hadiah melalui pengundian ini,” tandasnya. (aza)