Soal HGB, BPKAD Palangka Raya Gandeng Kejaksaan
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya fokus dalam penertiban aset Pemko. Terutama aset besar dan strategis. Agar penertiban aset ini berjalan lancar, BPKAD menggandeng pihak Kejaksaan.
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah SE, mengatakan, ada beberapa aset strategis Pemko yang masa Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Menurut dia, semua aset Pemko yang masa berlaku HGB nya sudah habis tidak diperpanjang lagi oleh Pemko Palangka Raya.
“Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jadi kita lakukan sistem sewa,” ujarnya, Kamis (11/6/2021).
Berita Terkait…..BPKAD Palangka Raya Dapat Nilai Terbaik Dalam Pengelolaan Aset
Sayangnya, jelas Absiah, penerapan sistem sewa tanah yang diberlakukan Pemko saat ini masih banyak mengalami kendala. Pasalnya, kebanyakan dari masyarakat pemegang HGB ini berkeinginan untuk memperpanjang HGB.
Beberapa lokasi yang habis HGBnya sejak Tahun 2008 adalah, ruko-ruko daerah Flamboyant atas Jalan Ahmad Yani , Tahun 2017 ruko di Jalan S Parman dan ruko daerah Pasar Kameloh Jalan KS Tubun. Sedangkan Barata habis HGBnya pada Mei 2021.
“Pemberlakuan sistem sewa ini sudah diberlakukan sejak Tahun 2020, namun sampai saat ini masih belum ada yang melakukan pembayaran sewa tanah. Padahal dari sewa tanah merupakan PAD bagi Pemko yang sudah dari Tahun 2008 tidak ada pemasukan dari kawasan Flamboyan tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini Pemko sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya, dengan melengkapi berkas-berkas. Saya harapkan masyarakat bisa mematuhi dan memahami keputusan yang sudah diambil Pemko,” tegasnya.
Menurut Absiah, Pemko Palangka Raya tidak memperpanjang HGB ini dikarenakan jika ada pergantian kepemimpinan, tentu akan memiliki kebijakan berbeda terutama dalam penataan tata ruang kota. (yan)