Target Pajak Rp117 Miliar, Akhir Tahun Optimis Tercapai
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Target penerimaan pajak daerah Kota Palangka Raya sebesar Rp117 miliar optimis akan tercapai pada akhir tahun anggaran 2021. Hal ini dilontarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban.
“Kita tetap optimis target bisa tercapai, dengan perhitungan margin of error-nya 3 sampai 5 persen. Artinya jika pencapaian 95 atau 97 persen, itu sudah masuk dalam perhitungan prediksi kita sejak bulan 7,” katanya, Rabu (3/11/2021).
“Pada bulan 4 lalu kita memprediksi, lalu kita sesuaikan kemudian kita naikan target, sehingga menjadi Rp117 miliar, tetapi ternyata Covid sedang naik saat itu sehingga PPKM level 4,” tambahnya.
Aratuni menjelaskan, penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut, dari target Rp113 miliar menjadi Rp117 miliar, atau naik sekitar 26 persen.
Dengan penyesuaian tersebut yang seharusnya sudah di atas 80 persen, kata Aratuni, maka saat ini penerimaan sementara pajak daerah Kota Palangka Raya sampai dengan 29 Oktober 2021 menjadi 79.67 persen.
Berita Terkait……Stimulus Pajak Berlaku Sampai 31 Desember
“Saat ini masih defisit 20,33 persen dari 100 persen yang diharapkan pada akhir tahun anggaran,” terangnya.
Menurut dia, dengan penyesuaian target tersebut pendapatan pajak hiburan saat ini mencapai 34,27 persen. Sedangkan pajak reklame 58,31 persen. Ia mengatakan, dua pajak ini mungkin agak sulit untuk digenjot. Pasalnya, waktunya kurang dari dua bulan.
“Karena PPKM level 2 baru beberapa hari ini. Kemudian untuk reklame, dikarenakan penyesuaian IMB ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, dimana IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga berpengaruh pada pajak reklame. Kami sangat optimis bisa mencapai target Rp117 miliar, diupayakan dengan cara saling subsidi dan ditutup oleh beberapa jenis pajak lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada lima jenis pajak yang capaiannya sudah di atas 80 persen, yaitu pajak restoran, hotel, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pajak ini sudah penyesuaian semua. Untuk target jenis pajak yang kami turunkan adalah pajak hotel dan restoran,” katanya.
“Kita Optimis sebelum tanggal 25 Desember 2021 beberapa jenis pajak ini dapat kita maksimalkan sehingga mencapai 100 persen,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, untuk Pajak BPHTB target di awal 25,273,230,208.00, sekarang pencapaiannya sudah 25,014,068,559.00. “Karena kita naikan targetnya kurang lebih Rp4,6 miliar, maka sekarang defisit 4,78 miliar. Ini kita naikan supaya menutup pajak-pajak yang lain, supaya dapat akumulatifnya Rp117 miliar,” ucapnya.
Aratuni juga menjelaskan, kendala mencapai target tersebut adalah ada pada transkasi di setiap jenis pajak. Hal ini sangat mempengaruhi. Maka dari itu ia berharap pergerakan ekonomi bisa ke arah yang lebih baik, harus dimanfaatkan secara maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, pajak merupakan kontribusi wajib setelah adanya transaksi.
“Yang kami lakukan sekarang adalah optimalisasi, begitu ada pergerakan ekonomi di situ kami bergerak,” tandasnya. (aza)