Tempat Jualan Miras Bakal Ditutup
Ia melanjutkan, selain retribusi harus di sesuaikan dengan golongan juga harus di sesuaikan dengan tempat usahanya. Seperti toko atau tempat khusus per golongan di kenakan Rp10 juta per tahun. Cafe dan hotel Rp7 juta per golongan per tahun, POP dan restoran di kenakan Rp5 juta.
“Untuk di bar minol golongan A Rp7 juta, B Rp8 juta, C Rp10 juta dan ABC Rp20 juta,” terangnya.
Menurut Rawang, berdasarkan data pihaknya miliki ada 49 pelaku usaha miras legal yang ada di Palangka Raya. Terhadap 49 pelaku usaha tersebut ia berharap, bisa mentaati aturan yang di berlakukan Pemko.
“Juga jangan sekali kali menjual minuman keras kepada anak anak di bawah umur 17 tahun atau anak sekolah. Apa lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tandasnya. (yan/aza)