Ekonomi Bisnis

Tiktok Cash dan Snack Video Disetop

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, dalam tugasnya kembali mencegah kerugian masyarakat, dengan me­nemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pe­makainya.

Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta ap­likasi Snack Video untuk meng­hentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemente­rian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan ter­dapat kesepakatan untuk meng­hentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Senin (1/3).

Tongam mengingatkan mas­yarakat, untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan member­ikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Tongam menambahkan, selain Tiktok Cash dan Snack Video, Sat­gas dalam patroli sibernya juga me­nemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari 28 entitas tersebut di an­taranya melakukan kegiatan 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowd­funding tanpa izin, 1 Penyeleng­gara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya,” ujarnya.

“Entitas yang telah mendapa­tkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin un­tuk melakukan kegiatan penjua­lan produk dengan sistem multi level marketing,” tandasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button