Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Bisnis

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan antara OJK dan Kemendes PDTT yang ditandatangani bersama belum lama ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar,” ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui rilisnya, baru-baru ini.

Anto menjelaskan, melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes. Yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.

Pada pilar akses keuangan, lanjut dia, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking). Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM).

Sejak 2018, tambah dia, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mengenai ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT mencakup, peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama, pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. Daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi,” tandasnya. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button