Ekonomi Bisnis

Wajib Bayar Pajak Jika Ada Transaksi

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pajak merupakan kontribusi wajib ke­pada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, untuk digunakan keperluan Negara dan kemak­muran rakyat.

“Pajak muncul jika ada tran­saksi, artinya jika ada transaksi maka wajib membayar pajak. Pengusaha membayar pajak sesuai dengan transaksi yang diperoleh. Jika tidak ada transak­si maka tidak perlu membayar pajak,” ucap Kepala Badan Pen­gelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, Kamis (4/2/2021).

Aratuni menjelaskan, khusus untuk kuliner atau restoran, perorangan atau badan usaha yang melakukan penjualan makanan di tempat maupun di luar, yang omzetnya di atas Rp200 ribu rupiah perhari, maka wajib membayar pajak.

“Seandainya dia memper­oleh pendapatan Rp6 juta per­bulan artinya rata-rata Rp200 ribu perhari sampai Rp15 juta perbulan akan dikenakan pajak 5 persen. Di atas Rp15 juta per­bulan maka dikenakan pajak 10 persen,” jelasnya.

“Jika kurang dari itu, ya pa­jaknya tidak perlu dibayarkan. Pertanyaannya, dibilling pajaknya kan pasti 10 persen tidak 5 pers­en, lalu bagaimana jika mereka menghasilkan Rp5500.000 selama satu bulan, setelah tutup buku akhir bulan, ya mereka tidak perlu bayar pajak, hanya laporan itu ha­rus ada, dibuktikan dengan billing transaksi,” tambahnya.

Kemudian, jelas dia, pajak 10 persen yang sudah dipung­ut oleh restoran atau pelaku usaha kuliner terhadap kon­sumen tersebut diberikan por­porasi (tanda itu sah untuk digunakan).

”Ini lah sebenarnya unsur keadilan dari pemer­intah, anggaplah pemerintah membangun dan memberikan peluang usaha ekonomi mikro. Sebenarnya itu yang dikatakan keringanan pajak. Intinya pajak ini berkeadilan, keadilannya itu tadi,” katanya.

Ia berharap, pelaku usaha kuliner jujur dan taat membayar pajak. Sebab ini merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk pembangunan. Untuk melakukan kontrol, jika dirasa perlu maka BPPRD melakukan tongkrongan di tempat usaha, atas persetujuan pelaku usaha.

“Misalnya 20 hari, jadi di sini bisa kami hitung pendapatannya dalam sehari,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pajak diskotik dan karaoke pajaknya sebesar 25 persen, karena ini bukan kebutuhan primer. Untuk pagelaran film, kecantikan dan pusat kebuga­ran 10 persen.

“Khusus ini berapa pun pendapatannya tetap ditarik pajaknya. Kami tidak menagih yang tidak mereka dapatkan, yang kami tagihkan yang sudah ada transaksinya,” tegasnya.

Selain itu, pajak bisa ditarik apabila sudah ada nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Konsekuensi NPWD ini, jika ti­dak ada pendapatan maka harus melaporkan pajak nihil, yang bisa dilaporkan by sistem.

“Untuk pendataan NPWPD tim kami jemput bola,” ungkapnya.

Menurut dia, masih ada ken­dala di lapangan dalam pajak, yakni banyak pengusaha yang tidak mau menarik pajak, ala­sannya karena harga dagangan mereka menjadi naik. “Padahal kita hanya menitipkan saja, kare­na yang membayar pajak adalah masyarakat yang melakukan transaksi di sana. Jadi ayo ba­yar pajak yang gunanya untuk pembangunan di daerah kita,” tandasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button