Hukum Dan Kriminal

49 Gram Sabu dan 15 Pil Ekstasi Gagal Diedarkan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi memberantas peredaran gelap narkotika. 

Seorang pria berinisial AS (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan disaksikan warga sekitar, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram dan 15 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” jelas Agung, Minggu (26/10/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar pelaku, di antaranya di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, serta kotak plastik bening. 

Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu transaksi dan pengemasan berupa sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menegaskan, jajarannya akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” bebernya.

Pihaknya mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button