70-80 Persen Bangunan Gedung Sarang Walet Tidak Memiliki Izin PBG
BUNTOK, Kalteng.co – Bangunan sarang burung walet di Barito Selatan masih banyak tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Berdasarkan hasil observasi kita di lapangan mencapai 70-80 persen bangunan gedung sarang walet tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala DPUPR Barsel, Dr. Ita Minarni, Senin (18/12/2023).
Apalagi, lanjut dia, sarang burung walet yang dibangun di daerah persawahan semuanya belum memiliki izin kalau dulu namanya IMB sekarang berganti menjadi PBG.
Ia mengatakan pihaknya akan menertibkan izin-izin tersebut secara persuasif terkhusus peruntukan dan kawasannya.
Kendala pihaknya dalam penertiban tersebut dalam beberapa tahun ini dikarenakan Peraturan Daerah ada transisi.
“Ada solusi nanti yakni pemutihan bagi bangunan-bangunan yang berkesesuaian dengan peruntukannya, namun jika bangun tidak bersesuaian maka tidak dilaksanakan,” kata dia.
Artinya ada syarat-syarat khusus untuk mengurangi bangunan-bangunan yang tidak berizin asalkan berkesesuaian dengan lahan yang dibangun akan diberikan subsidi. (ner)