BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha dan kakak dari tokoh politik Hary Tanoesoedibjo, muncul ke permukaan setelah disebut menyandang status tersangka.

Informasi ini diketahui publik setelah Bambang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Awal Mula Kasus: Dugaan Korupsi Bansos Beras

Kasus yang menyeret Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bermula dari dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Penyaluran bansos yang seharusnya membantu keluarga kurang mampu ini diduga disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Keterlibatan Bambang sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam penyaluran bansos tersebut, menjadi fokus utama penyelidikan KPK.


Langkah Hukum: Praperadilan Menjadi Bukti

Pada Senin, 25 September 2025, Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Tindakan ini secara tidak langsung mengonfirmasi status hukum yang telah disematkan KPK, meskipun lembaga antirasuah itu belum memberikan pengumuman resmi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 4 September 2025, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2025 dengan agenda pemanggilan KPK sebagai pihak termohon.


Respons KPK: Menghormati Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam mengajukan praperadilan. Budi menegaskan bahwa KPK akan hadir pada sidang lanjutan dan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK… telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tegas Budi.

Pernyataan ini menunjukkan keyakinan KPK terhadap proses hukum yang mereka jalankan. Budi juga mengingatkan pentingnya objektivitas hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili perkara ini, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.


Pencegahan ke Luar Negeri dan Tersangka Lainnya

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini sejak 12 Agustus 2025, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keempat pihak tetap berada di Indonesia dan kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Selain Bambang, pihak lain yang juga dicegah adalah:

  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics
  • Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima tersangka, yang terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi. Namun, hingga saat ini, KPK masih belum merilis identitas lengkap para tersangka tersebut kepada publik.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan posisi strategis.

Kita tunggu bersama bagaimana kelanjutan dari proses hukum ini di PN Jakarta Selatan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button