Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Tiga Nama yang Dicekal KPK
Surat keputusan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), larangan tersebut juga ditujukan kepada dua nama lain, yaitu:
- Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan staf khusus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama. Pria yang akrab disapa Gus Alex ini juga pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
- Fuad Hasan Masyur (FHM): Pendiri Maktour, salah satu travel haji khusus terkemuka di Indonesia. Fuad juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), sebuah organisasi yang menaungi asosiasi travel haji dan umrah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat dijangkau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dianggap strategis demi kelancaran penyidikan.
Yaqut Cholil Qoumas Siap Mematuhi Proses Hukum
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut Cholil Qoumas merespons kabar pencekalan tersebut. Yaqut baru mengetahui kabar tersebut dari media, namun ia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Anna Hasbie.
Menurut Anna, Yaqut meyakini bahwa langkah KPK adalah bagian dari proses hukum yang sah. Ia siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap semua pihak bisa menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka. Anna juga meminta masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan KPK setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa timnya telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Akar masalahnya terletak pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8/2019, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 kursi untuk haji khusus dan 10.000 kursi untuk haji reguler. Padahal, jika mengikuti aturan undang-undang, seharusnya haji reguler mendapatkan 18.400 kursi dan haji khusus hanya 1.600 kursi.
Pembagian yang tidak sesuai ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, yang kini sedang didalami oleh KPK. Hingga saat ini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini dan belum mengumumkan nama tersangka secara resmi. (*/tur)



