BRSL

Komisi III DPRD Barito Selatan Sepakati Pola Baru Pengelolaan dan Penyaluran Dana Hibah

BUNTOK, Kalteng.co – Komisi III DPRD Barito Selatan,  bersama dinas terkait telah menyepakati pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.

https://kalteng.co

“Pola baru tersebut berdasarkan hasil Kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda),” kata ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes, Senin (14/11/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menerangkan, sebelumnya untuk pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah itu dilakukan satu pintu melalui Bappeda itu dan berdasarkan hasil kesepakatan, polanya dilakukan perubahan.

“Untuk pola yang baru itu, proposal yang disampaikan selanjutnya akan diajukan kepada Pj. bupati,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian kata dia, Pj. bupati selanjutnya mengarahkan proposal itu sesuai substansinya kepada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Hermanes mengatakan, pihaknya pada 2023 mendatang juga akan kembali mendalami terkait dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut.

“Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik,” terangnya.

Terkait hal itu lanjut dia, pihaknya menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.

“Didalam RDP itu kita menyarankan kepada dinas terkait mengkoordinasikan apakah boleh dana hibah itu disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan,” tambah Hermanes.

Menurut dia, kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah.(ner)

Related Articles

Back to top button