BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan memusnahkan kurang lebih 50 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Di halaman ma Polres Lama, Jalan Tugu, Buntok, Senin (21/12). Pemusnahan Barbuk tersebut dilakukan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Wakil ketua DPRD, pengacara dan tersangka kasus tersebut.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan,
pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan salah satu amanat undang-undang
yang harus dilaksanakan.
“Tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, sisanya
sebagai barang bukti di pengadilan nanti,” kata Agung Tri Widiantoro.
Ia mengatakan, pemusnahan Barbuk ini juga agar masyarakat
dan instansi terkait tahu bahwa yang dilakukan ini dihadapan umum atau secara
transfraran. Bahwa barang bukti yang disita itu benar-benar hilang dan
dimusnahkan.
Peredaran narkoba, lanjut dia, semakin mengkhawatirkan. Jadi
pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada
pihaknya sekecil apapun dalam peredaraan narkoba ini. Serta juga meminta agar
memantau perkembangan anak-anak di rumah atau generasi muda agar tidak
terkontaminasi dengan semua jenis narkoba Karena bahaya narkoba ini sangat besar sekali
dampaknya, baik kepada pengguna, pengedar dan lingkungan sekitarnya.
“Kita terus berkomitmen memberantas tuntas peredaraan
narkoba di wilayah hukum Polres Barsel,” tandas dia.
Kasat Narkoba Ipatu Sanip menambahkan barbuk sabu tersebut
merupakan barang bukti hasil tangkapan pihaknya terhadap beberapa tersangka
saah satunya pria berinisial OD warga jalan teratai gang seroja Buntok.
“Tersangka tersebut ditangkap dan digeledah ditemukan barang
bukti 7 paket sabu seberat 24.78 gram sabu. Sementara sisanya dari beberapa
tersangka lainnya yang juga telah ditangkap,” jelasnya. (ner/ala)