Buntok

Inspektorat Barsel Diminta Awasi Internal

BUNTOK, Kalteng.co –  Inspektorat Barito Selatan (Barsel) diminta mengawasi internal di lingkup Pemkab Barsel.

“Pengawasan dilakukan berdasarkan Permendagri nomor  79 tahun 2008 dimana Inspektorat di beri wewenang untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH, Rabu (28/04/2021).

Ia menjelaskan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah  (OPD), yang tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.

“Terutama dalam hal  mengantisipasi kebocoran, penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,” tegas politisi PDIP Barsel itu.

Menurut wakil rakyat Dapil I itu, dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing OPD akan diketahui, sejauh mana dalam menggunakan dan mengelola anggaran yang tertuang dalam DPA.  (ner)

Related Articles

Back to top button