Buntok

Kapolres Barsel Tindak Tegas Bagi Anggota Terlibat Pungli

BUNTOK, Kalteng.co – Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman bersikap tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli), terlebih kepada para jajarannya di lingkup Polres Barsel.

Hal ini menyusul adanya isu bahwa adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di sejumlah galangan/wantilan di kota Buntok dan sekitarnya. Lebih-lebih dengan mengatasnamakan Kapolres atau pejabat di Polres Barsel.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa selaku Kapolres Barito Selatan, saya tidak pernah memerintahkan personelnya untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kewantilan-wantilan kayu,” tegas Kapolres Sabtu (9/4/2022).

Ia mengimbau kepada para  pengusaha wantilan kayu, baik itu di dalam Kota Buntok, maupun di wilayah Barito Selatan, untuk tidak memberikan sepeserpun uang, kepada personel Polres maupun Polsek jika ada permintaan atau pungutan yang mengatasnamakan dirinya.

“Karena menurut saya itu merupakan aksi Pungutan Liar (Pungli),” ucapnya.

Ia mengatakan, akan menurunkan Tim Propam untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut jika memang itu benar adanya, karena kegiatan itu mencoreng nama baik Polri khususnya Polres Barito Selatan.

“Sampai saat ini juga saya tidak pernah meminta atas nama Kapolres untuk melakukan pungutan kepada pengusaha kayu tersebut,” ujarnya.

Mantan Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah ini menambahkan, di bawah kepepimpinannya, jajaran Polri di Barito Selatan, harus bersih dari Pungli maupun kegiatan-kegiatan ilegal yang bisa mencoreng citra Polri sebagai pemberi perindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat umum.

Karena, kata dia, Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal penegakkan hukum supaya terpeliharanya keamanan dalam Negeri.

“Apabila terbukti benar ada anggota yang melakukan pungli, saya akan proses secara dispilin maupun kode etik ,” tegas perwira menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu.(ner)

Related Articles

Back to top button