Buntok

Komisi I RDP dengan DSPMDes

BUNTOK, Kalteng.co – Guna mencari solusi permasalahan yang selama ini terjadi di desa-desa, Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) setempat, kemarin.

Diterangkan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan antara Dewan dengan DSPMDes terkait permasalah di desa.

Pertama adalah masalah tentang pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian adalah perencanaan penyusunan peraturan terkait pembayaran honor dan gaji perangkat desa, dan terakhir adalah evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.

Dijelaskan olehnya berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, yakni DSPMDes Barsel berjanji akan meningkatkan evaluasi dan monitoring terhadap pengelolaan APBDes di setiap desa.

Selanjutnya DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan. Kami akan study banding ke Barito Timur untuk melihat Peraturan Derahnya. Bartim kan bisa dibayar per bulan, kita minta di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, ucap pria yang akrab disapa Haji Alex ini lagi, DPRD meminta kepada DSPMDes supaya segera merevisi Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa dikarenakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah dicabut.

Ia menjelaskan, bahwa pada peraturan dimaksud ada beberapa masalah yang belum diatur menyangkut soal teknis pelaksanaan Pilkades, terutama perihal masa sanggah.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik di beberapa desa yang sudah melaksanakan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades.

“Jadi pemilihan Kades langsung tahun 2022 ini, kita menggunakan Perbup ya karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu dicabut, sehingga kita menggunakan Perbup itu. Kita tadi juga meminta supaya di dalam Perbup itu, tahapan-tahapan teknis juga dimasukan disitulah. Karena kalau kita lihat yang ada itu, cuma ada jumlah desa yang dilaksanakan Pilkades,”ujarnya panjang lebar.(ner)

Related Articles

Back to top button