Buntok

Minta Pemkab Barsel Revisi Perda PAD

BUNTOK, Kalteng.co – Karena sudah tidak berlaku lagi, DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan, Hj. Enung Irawati salah satu Perda yang sudah semestinya direvisi adalah retribusi pembangunan gedung dan izin persetujuan pembangunan gedung.

Sebab sebagaimana diketahui, sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, maka peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Perda-Perda tentang izin persetujuan bangunan gedung dan tentang retribusi bangunan gedung inikan sumber PAD Daerah kita,” tukasnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dikatakannya,  sesuai surat pemberitahuan, bahwa pada 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya Perda tersebut.

Dijelaskan oleh Politisi dari PKB Barsel itu, akibat dari berakhirnya batas waktu Perda tersebut, maka Pemerintah Kabupaten ataupun Kota tidak dapat lagi melakukan pelayanan publik.

Dengan demikian,  kata dia, pemerintah tidak dapat memungut retribusi, masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari Pemda atau Pemkot setempat dan pemerintah tidak dapat melalukan penertiban yang berimbas pada hilangnya PAD dari sektor itu.

“Maka dari itu, legislatif  menyarankan, agar selalu berkoordinasi dengan Biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi terkait Perda yang baru,” ujarnya. (ner)

Related Articles

Back to top button