Buntok

Penjabat Bupati Barsel Melantik 17 Kades Terpilih

BUNTOK, Kalteng.co – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 17 Kepala Desa (Kades) terpilih masa bakhti 2022-2028 pada Pemilihan Kades serentak yang dilaksanakan pada 17 November 2022 lalu, yang berlangsung di gedung Jaro Pirarahan Buntok, Kamis (15/12/2022).

https://kalteng.co

Pj Bupati menyampaikan, pelantikan Kades ini merupakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel Nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara Pilkades, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara Pilkades.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, selain melaksanakan ketentuan tersebut, tujuan dilaksanakan pengambilan sumpah/janji memiliki makna mendalam, karena itu Kades yang telah disumpah harus benar-benar menyadari tugas dan fungsinya sebagai aparatur desa serta semua perbuatannya dengan sunguh-sunguh.

Mengingat,kata dia, beratnya tugas dan tanggungjawab yang diemban ke depannya meliputi penyelenggaran pemerintah desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa,.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Daerah Barsel itu meminta, agar Kades yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri, saling bekerjasama, berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, kata dia, tingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan dengan mempelajari berbagai ketentuan terkait pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur desa.

“Sehingga bisa terjalin pola kerjasama yang harmonis,” ucapnya.

Masih kata Lisda Arriyana, Kades yang sudah dilantik diharapkan bekerja sesuai aturan yang telah ditentukan, terutama peraturan tentang desa dan peraturan-peraturan yang ada di Pemerintah Daerah Barsel.

Dengan begitu, kata dia, nantinya para Kades terpilih dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya serta dapat bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Pastinya para kades dapat menjalankan visi dan misi yang telah diprogramkan untuk tahun mendatang demi kemajuan desa dan masyarakat,”kata Pj.

Lisda menambahkan, sebagai Kades mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) sesuai aturan.

Sebab, kata dia, kades , sebagai pejabat baru di desa mengawali Tahun Anggaran 2023 ini dari nol, artinya DD ini diawali dari suatu perencanaan yang baik karena beberapa evaluasi terkadang hambatannya pada saat dari awal pelaksanaan dan perencanaan.

“Maka dari untuk tahun 2023 nanti di Kabupaten Barsel terkait penyaluran DD dan pelaksanaannya harus terus dimonitoring sesuai tempat dan tepat sasaran,” ujar Lisda Arriyana. (ner)

Related Articles

Back to top button