Hukum Dan KriminalPEMKO PALANGKA RAYA

Pedagang Mendadak Marak di Bundaran Besar, Satpol PP Memantau: Itu Akan Jadi Kawasan RTH

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  -Pedagang mendadak marak di Bundaran Besar. Kegiatan ini rupanya dipantau Satpol PP Palangka Raya. Kini salah satu ikon dari Kota Cantik itu ramai dikunjungi masyarakat meski belum selesai dilakukan renovasi, terlebih lagi di malah hari.

Pasalnya dibawah langit gelap, Bundaran Besar dengan wajah barunya itu dihiasi dengan lampu-lampu warna-warni diiringi air mancur dan penataan yang bagus. Hal itu tentunya menarik masyakarat untuk menikmatinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tidak sedikit dari pengendara yang melintas menyempatkan diri untuk memarkirkan kendaraannya untuk mengabadikan diri menggunakam gadgetnya masing-masing.

Tak hanya warga, namun banyak pedagang yang memanfaatkan moment tersebut untuk menjajakan dagangannya. Tentu saja, banyak untung yang didapat oleh para pedagang karena kawasan Bundaran Besar kini menjadi pusat keramaian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Meski begitu, ada peraturan yang mengatur terkait aktivitas jual beli di kawasan taman, apalagi Bundaran Besar akan menjadi kawasan ruang terbuka hijau (RTH)

Kasatpol PP Kota Palangkar Raya, Berlianto mengatakan, menanggapi maraknya aktivitas di kawasan Bundaran Besar itu khususnya pedagang, tentunya pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Seperti yang telah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019, bahwa di area taman tidak diperbolehkan untuk aktivitas melakukan jual beli,” Rabu (7/2/2024).

Lanjut pria yang dulunya pernah menjabat Camat Pahandut ini, menindak lanjuti hal itu pihaknya juga akan berkoordinasi terpebih dahulu bersama Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatasi fenomena tersebut.

“Satpol PP Kota Palangka Raya akan tetap berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button