Polisi Borgol Bandar Ekstasi Kota Buntok

BUNTOK,kalteng.co- H Maman, seorang bandar narkotika jenis ekstasi di Kota Buntok berhasi diborgol Satuan Narkoba Polres Barsel Kamis 27 Mei 2021 malam. Pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan RA Kartini, Kota Buntok menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy KH 6809 DH.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan 10 butir ekstasi. Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku digelandang ke Mapolres Barsel. Saat ini, Maman sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan polisi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis ineks/ekstasi di sekitar Jalan Kartini, Kota Buntok.
Berdasarkan informasi itu, sejumlah petugas pun diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di Jalan RA Kartini, ternayata benar ada seseorang yang melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KH 6809 DH. Karena terlihat mencurigakan, polisi pun menghentikan pengendara dan melakukan penggeledahan.


Alhasil, ditemukan di kantong celana depan barang bawaan 10 butir narkotika jenis inex /ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dan digulung kertas warna putih dilapis tisu dan plastik warna hitam.
Usai melakukan penggeledahan dan interogasi sesaat, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip dikonfirmasi Jumat 28 Mei 2021, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika jenis ekstasi. “Benar mas, pelaku sudah resmi kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Perwira pertama (pama) itu menambahkan, atas perbuatan tersangka, polisi membidiknya
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ner/ens)