DPRD KALTENG

Pemilu 2024, Karyawan PBS terancam Kehilangan Hak Pilih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov untuk turun tangan mengatasi persoalan KPU Kabupaten/Kota, yang kesulitan dalam mendata masyarakat khususnya karyawan di Perusahaan Besar Swasta (PBS) guna menghadapi Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota yakni sulitnya akses untuk masuk ke setiap PBS, guna melakukan pendataan masyarakat yang nantinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika pelaksanaan Pemilu.

Sehingga pihak KPU Kabupaten/Kota berharap agar Pemprov dan KPU Provinsi bisa bersinergi untuk mengingatkan PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, untuk berperan aktif sekaligus mendukung pemerintah dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“Kendala inilah yang sedang dihadapi oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota. Salah satunya yakni sulitnya akses masuk ke perusahaan dengan berbagai alasan oleh pihak PBS, sehingga KPU tidak bisa melakukan pendataan masyarakat sebagai pemilih,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menegaskan, apabila PBS tidak mau memberikan akses kepada KPU untuk melakukan pendataan karyawan sebagai pemilih dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya pihak PBS bisa melakukan penghimpunan data karyawan secara mandiri kemudian menyerahkan data tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Apabila PBS tidak mengizinkan KPU untuk melakukan pendataan, PBS bisa saja melakukan pendataan tersebut secara mandiri kemudian menyerahkannya ke pihak KPU. Namun faktanya, selama ini PBS seakan tidak perduli yang justru menyebapkan karyawan terancam kehilangan hak nya sebagai pemilih,” tandasnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa pendataan masyarakat sebagai DPT dalam Pemilu sangat penting dilaksanakan, termasuk dilingkungan PBS. Sehingga karyawan PBS tetap bisa mengggunakan hak pilihnya sesuai Undang-Undang (UU), termasuk memberikan wewenang untuk KPU dalam mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

“Paling tidak, kedepannya KPU bisa mendirikan TPS khusus di lingkungan PBS sehingga proses demokrasi bisa tetap berjalan, serta karyawan PBS tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Apalagi banyak sekali PBS yang beroperasi di Kalteng dan jangan sampai masyarakat justru kehilangan hak pilihnya karena ketidakperdulian PBS untuk turut andil dalam suksesi Pemilu,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button