Buntok

Sesuai Perpres Nomor 33, Dana Perjalanan Dinas Disamaratakan

BUNTOK, Kalteng.co – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 Tahun 2020, disebutkan dana perjalanan dinas ke luar daerah di tahun 2021 saat ini  per harinya Rp350 ribu.

“Sesuai Perpres itu juga, dana  senilai Rp 350 ribu itu disamaratakan apabila ada perjalan dinas keluar Barsel, baik itu Bupati, Kepala Dinas, hingga tenaga kontrak,” terang Kepala BPKAD Barsel,  Akhmal, saat dibincangi wartawan, Kamis (04/03/2021).

Akhmal mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2021, tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas. Namun demikian, kata dia, bagi kepala kantor atau kepala dinas, yang ingin melakukan perjalanan dinas, memang tidak ada larangan.

“Hanya, jika memang ingin melakukan perjalanan dinas, silakan pilih apakah mau menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) baru atau lama. Pastinya angka dana untuk perjalanan dinas itu, harus sesuai Perpres,” terangnya panjang lebar.

Perlu diketahui, kata Akhmal, untuk perjalanan dinas di dalam daerah atau kecamatan, dananya Rp 140 ribu per harinya.  Memang, jika sesuai aturan yang lama, kata dia, apabila ada perjalanan dinas, mulai tingkat Bupati, Kadis, Kabag dan staf itu dananya berbeda-beda.

“Namun sekarang sudah tidak lagi, dan harus disamaratakan,” tegasnya mengulangi. (ner)

Related Articles

Back to top button