Syarat Utama Jadi Kasek, Wajib Kantongi Sertifikat dan STTP
BUNTOK, Kalteng.co – Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Barito Selatan (Barsel) Su’aib mengatakan, 42 kepala sekolah (Kasek) se-Barsel yang telah dilantik di GPU Jaro Pirarahan Kota Buntok, Senin (22/2/2021) lalu, semuanya telah mengikuti Program Peningkatan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kemenbud.
“Pastinya 42 Kasek yang dilantik, telah mengantongi syarat utama yakni sertifikat Kasek atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP),” kata Su’aib kepada Kalteng.co di ruang Kerjanya, Selasa (23/02/2021).
Su’aib mengungkapkan, dilaksanakannya pelantikan terhadap 42 Kasek, berdasarkan amanat Permendibud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kasek serta Peraturan Bupati (Perbup) Barsel nomor 24 Tahun 2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah.
Masih kata mantan Kepala Bappeda Barsel itu, berdasarkan SE Dirjen GTK nomor.19998/B.B1.3/GT/2018 tentang tata kelola kepala sekolah dan pengawas sekolah. Disebutkan, kata dia, bagi Kasek yang sedang menjabat sebelum diterbitkan Permendikbud RI nomor 6/2018, namun belum memiliki STTPP tetap mendapatkan haknya guna mendapatkan sertifikat Kepsek dan dinyatan lulus.
“Jelasnya bagi guru yang diangkat sebagai Kasek setelah 9 April 2018 lalu, wajib mengikuti PPCK untuk mendapatkan sertifikat Kepsek atau STTPP,” katanya lagi.
Ditambahkan dia, dari 42 Kasek yang dilantik, terdiri 17 Kasek Sekolah Menengah Pertama (SMP), 24 Kasek tingkat Sekolah Dasar (SD ) dan 1 Kasek untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK). (ner)