Hukum Dan Kriminal

1.518 APK di Kalteng Langgar Ketentuan, Kotim Paling Tinggi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 1.518 APK di Kalteng langgar ketentuan, Kotim paling tinggi. Penindakan dilakukan jajaran Bawaslu Kalteng dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Penertiban ribuan alat peraga dilakukan di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai yang dilakukan sejak 28 November-31 Desember 2023 lalu. Masa akhir kampanye sendiri akan selesai pada 10 Februari 2024 mendatang.

Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari yang tertinggi, yakni Kotawaringin Timur sebanyak 530 APK atau 34,91 persen, Kota Palangka Raya sebanyak 181 APK atau 11,92 persen, Kapuas sebanyak 148 APK atau 9,75 persen.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian Kotawaringin Barat sebanyak 134 APK atau 8,83 persen, Lamandau sebanyak 111 APK atau 7,31 persen, Barito Utara sebanyak 107 APK atau 7,05 persen, Murung Raya sebanyak 91 APK atau 5,99 persen.

Lalu Pulang Pisau sebanyak 59 APK atau 3,89 persen, Barito Timur sebanyak 55 APK atau 3,62 persen, Barito Selatan sebanyak 29 APK atau 1,91 persen, Katingan sebanyak 27 APK atau 1,78 persen.

Selanjutnya tiga terendah adalah, Seruyan sebanyak 16 APK atau 1,05 persen, Gunung Mas sebanyak 15 APK atau 0,99 persen dan Sukamara sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, ribuan APK telah diamankan.

“Dari ribuan APK yang ditemukan melanggar itu, mayoritasnya yang paling banyak terjadi adalah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPD RI,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh alat peraga ini seperti memasangnya yang dilakukan pada luar zona pemasangan APK atau pada tempat yang dilarang.

“Adapun tempat yang dilarang seperi tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, instnasi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, tempat pribadi, dan swasta yang tidak berizin,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button