11 Anak Terlibat Pembakaran Rumah dan Sekolah di Kapuas
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kebakaran yang rutin terjadi di Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas ternyata ada faktor disengaja, atau sabotase. Hal tersebut terungkap, setelah Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap para pelakunya.
Hal itu disampaikan Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, dalam pres rilis Senin (16/10/2023) di Mapolres Kapuas.
“Ada 11 pelaku yang diamankan dari lima kejadian perkara kebakaran,” ungkap Kompol Asdini Pratama Putra.
Wakapolres membeberkan, adapun pelaku AZ usia 13 tahun 9 bulan, RD usia 14 tahun 5 bulan, AD usia 17 tahun 3 bulan, RND usia 18 tahun, RZ usia 18 Tahun, DK usia 16 tahun 7 bulan, MA usia 12 tahun 7 bulan, RK usia 10 tahun 10 bulan, AR usia 15 tahun 9 bulan, AT usia 15 tahun 2 bulan, dan JA 15 tahun 4 bulan.
“Empat anak tidak ditahan, dan sembilan anak ditahan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Wakapolres untuk bangunan yang dibakar, antara lain, Bangunan sekolah SMPN 4 Selat di jalan RA Kartini Nomor 107 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rumah di Jalan Jend. A Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rumah di Jalan Garuda RT. 02 Kelurahan Selat Tengah Kecamatam Selat Kabupaten Kapuas.
Kemudian Rumah di Jalan Jend. A Yabi RT. 19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan Bangunan Eks Akademi Perawatan/Eks Rumah Sakit Lama Kabupaten Kapuas Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Sementara modusnya di lokasi SMPN 4 Selat, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan kendaraan bermotor kemudian pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar satu buah celana kain pendek warba biru malam yang dibakar menggunakan korek api yang diletakan di sela atap rumah bagian kiri bangunan rumah, kemudian ketika api menyala lalu api di siram menggunakan setengah kantong plastik kecil yang berisikan minyak gas sehingga api membesar.
Rumah di Jalan Jend. A Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, para pelaku melakukan pembakaran tersebut, yaitu satu buah korek api jenis mancis lalu langsung menuju tolilet pria di bagian sebelah kiri sekolah sesampainya di toilet pria, melihat kertas bekas bungkusan nasi goreng warna coklat lalu di ambil, dan di taruh kertas di atas plafon toilet yang bolong.
Selanjutnya menghidupkan korek api lalu membakar kertas bekas nasi goreng setelah itu api membesar dan membakar plafon toilet yang terbuat dari triplek hingga menyebar ke bangunan sekolah yang lain dan merembet ke perumahan warga di Jalan Untung Surapati.
Rumah Jalan Garuda, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan kendaraan bermotor kemudian pelaku melakukan pembakaran dengan cara membakar satu buah celana dengan menggunakan korek api di siram menggunakan setengah kantong plastik kecil yang berisikan minyak gas sehingga api membesar.
Para pelaku membakar triplek yang berada di dalam bangunan rumah eks Dinas Waka Polres Kapuas menggunakan korek api. Sedangkan Masuk ke areal bangunan eks akademi perawatan Kabupaten Kapuas/eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas dengan mengambil kain yang berada di sekitar lokasi yang di tumpuk dengan daun kering yang kemudian dinyalakan menggunakan korek api.
“Motif menimbulkan kegaduhan dan agar pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK),” tutupnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto menerangkan dari TKP SMPN 4 Selat, antara lain Satu potong kayu yang telah terbakar, Satu unit kendaraan bermotor merk Beat Warna Putih KH 2386 BT. TKP Rumah di Jalan Jend. A Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, antara lain Potong kayu yang tekah terbakar, Satu lembar baju seragam sekolah warna putih bertuliskan tanda nama sekolah pada bagian sebelah kiri dan pada bagian kanan tanda kelas, Satu lembar celana seragam sekolah warna biru, Satu lembar baju rompi sekolah warna biru, dan Satu buah topi seragam sekolah warna biru.
“TKP Rumah di Jalan Garuda RT. 02 Kelurahan Selat Tengah Kecamatam Selat Kabupaten Kapuas, antara lain Satu potong kayu yang telah terbakar, Satu unit kendaraan bermotor merk Vario 12 Warna Putih KH 3968 BQ, dan Satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Warna Putih Biru KH 2609 BS,” bebernya.
TKP Rumah di Jalan Jend. A Yani RT. 19 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, antara lain Satu potong kayu telah terbakar, dan Satu buah korek api warga kuning.
TKP Bangunan Eks Akademi Perawatan/Eks Rumah Sakit Lama Kabupaten Kapuas Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, antar lain Satu buah korek api warna biru, juga Dua potong kayu bekas terbakar.
“Pasal disangkakan Pasal 187 Ayat (1) E Jo Pasal 187 TER Jo Pasal 55 KUHPIDANA ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)