12 Hari Operasi PETI, 34 Penambang Ilegal Diringkus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 12 Hari Operasi PETI, 34 penambang ilegal diringkus. Pengungkapan dilakukan jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini berlangsung sejak 1-12 Agustus 2023. Dari penindakan itu, aparat penegak hukum berhasil menyelesaikan sebanyak 22 kasus dengan total tersangka mencapai 34 orang.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, pengungkapan tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadan pertambangan liar ini.
“Dari hasil Operasi PETI yang kita lakukan selama 12 hari itu, kami sudah mengungkap sebanyak 22 kasus dengan berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka,” katanya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Kamis, (24/8/2023).
Menurutnya, saat melancarkan aksinya itu, para tersangka ini melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pada sebuah lokasi tambang yang sebelumnya telah dilakukan pembukaan lahan (land clearing) menggunakan alat berat jenis eksavator kemudian dilanjutkan menambang dengan berbagai alat.
“Dari puluhan yang yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Kami belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh korporasi,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari seluruh pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, 4 unit truk, 5 unit excavator dan seperangkat alat pertambangan.
“Seluruh pelaku kita jerat dengan UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (oiq)