Hukum Dan KriminalSampit

130 Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polres Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 130 Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan dari Januari-Agustus 2024.

https://kalteng.co

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 130  tersangka, baik itu yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemberkasan perkara dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Disini kami turut berhasil mengamankan barang bukti 93 Ton buah sawit yang apabila dirupiahkan itu nominal mencapai Rp. 252.925.200,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko saat siaran rilis, Selasa (13/8/2024).

Lanjutnya, barang bukti lainnya yang berhasil disita, ialah Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.

“Saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap tiga pelaku, yaitu DY, S dan T dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Mentaya Hulu,” urainya.

Dimana hasil pendalaman yang dilakukan, pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit.

“Harga yang dipasarkan mulai dari Rp. 100.000 per paket, Rp. 150.000 per paket hingga Rp. 300.000 per paket. Transaksi jual beli sudah sebanyak lima kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka pencurian ini disangkakan dengan pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara

“Sedangkan pelaku penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tutupnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button