Hukum Dan Kriminal

14 Hari Operasi Zebra Telabang, 644 Pelanggar Ditilang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 14 hari Operasi Zebra Telabang, 644 pelanggar ditilang. Dalam penertiban tersebut, polantas menggunakan metode penindakan secara ETLE Statis.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Ditlantas Polda Kalteng telah menggelar Operasi Zebra Telabang 2023 ini berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 4-17 September 2023.

Dalam dua pekan pelaksanaan operasi tersebut, sedikitnya jajaran Polantas telah mengeluarkan ratusan surat penilangan kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan dalam berlalu lintas itu.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo melalui Kabag Bin Ops AKBP Suwarno mengungkapkan, tahun ini terdapat peningkatan pada sektor pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Trend kenaikan itu mencapai 99 persen.

“Dibandingkan dengan tahun 2022 lalu pada pelaksanaan Operasi yang sama, ada sekitar 323 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang melalui ETLE statis. Begitu pula pada tahun ini, mencapai 644 pelanggar yang dikenakan tilang,” katanya kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, pada operasi kali ini, personel juga telah memberikan sebanyak 4.850 sanksi berupa teguran kepada pelanggar. Sedangkan untuk kecelakaan pada Operasi Zebra Telabang 2023 terdapat 43 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak enam jiwa. 

Jumlah tersebut mengalami penurunan  dibandingkan dengan 14 hari sebelum pelaksanaan operasi Zebra. Dimana H-14 Operasi Zebra terdapat 48 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 15 jiwa. 

“Kecelakaan paling banyak didominasi tentang usia 15-25 tahun. Dimana pada usia tentunya masih usia produktif bagi para banyak pelajar dan mahasiswa,” ungkapnya. 

Untuk itu, peningkatan kegiatan terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng dan polres jajaran baik giat Preemtif, Preventif dan Penegakan Hukum. Atas dasar anatomi jumlah kecelakaan ini maka kita akan berfokus memberikan pendidikan masyarakat baik penyuluhan, sosialisasi hingga edukasi,” ungkapnya. 

“Kami juga masih berupaya kepada Korlantas Polri agar bisa memberikan sarana penegakan hukum berupa ETLE mobile untuk memudahkan personel di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button