14 Tersangka Perampokan Tugboat Royal TB 17 Terancam Hukuman Pasal Berlapis
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam perampokan Tugboat ROYAL TB 17 di Laut Jawa pada 20 September 2024 kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, bahwa para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berat terkait aksi kekerasan dan pencurian yang mereka lakukan.
Tersangka utama dan eksekutor dalam perampokan ini dijerat dengan Pasal 439 ayat (1) KUHP, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi siapa saja yang menggunakan kapal atau perahu untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kapal lain di wilayah laut teritorial Indonesia.
“Pasal ini diterapkan karena tindakan kekerasan yang mereka lakukan dalam aksi pembajakan terhadap kapal di wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Mengingat adanya unsur kekerasan yang mendahului pencurian kargo di kapal ini, pasal ini relevan diterapkan.
Ia menambahkan bahwa Pasal 55 KUHP turut dikenakan kepada pihak yang berperan aktif dalam mengarahkan, membantu, atau memfasilitasi aksi kejahatan ini, termasuk yang memberikan sarana atau informasi penting. Pasal 56 KUHP juga disertakan untuk mereka yang terbukti memberikan bantuan atau menyediakan kesempatan dan keterangan untuk memuluskan aksi kriminal.
Lebih lanjut, tersangka yang berperan sebagai penadah atau penerima barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda, bagi yang menerima, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan.
“Para penadah yang mengetahui barang tersebut hasil dari kejahatan, akan dihadapkan pada ancaman pasal ini,” jelasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN