14 Tersangka Sabu di Gunung Mas, 4 Orang Diantaranya Wanita

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 14 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai berat total 119,63 gram dari pengungkapan kasus selama lima bulan terakhir di wilayah hukum Polres Gumas.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus berhasil diamankan sejak Juni-Oktober 2024.
Para tersangka terdiri dari 10 laki-laki dengan inisial B (24), E (31), MA (34), A (37), AR (46), N (25), A (23), S (27), H (39), dan H (22). Sementara itu, 4 tersangka perempuan berinisial MY (27), I (40), S (18), dan AS (30).
“Sebanyak 14 tersangka yang kami amankan terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 119,63 gram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp239,260 juta,” ungkap AKBP Theodorus, Kamis (31/10).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Gumas. Modus operandi dari para tersangka menunjukkan bahwa mereka tidak terhubung dalam satu jaringan dan tidak saling mengenal.
“Dengan tindakan yang kami lakukan selama lima bulan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 587 penduduk Kabupaten Gumas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Penangkapan para pelaku ini juga berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Kapolres Gumas menegaskan, upaya ini adalah bukti komitmen Polres Gumas dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat jika melihat atau mengetahui informasi terkait narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah kita, terutama bagi anggota yang berani terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tutup AKBP Theodorus. (nya)



