182 Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi di Momen Kemerdekaan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setiap tahun, momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa secercah harapan baru bagi para warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Seperti layaknya sinar mentari yang menyapa pagi, pemberian remisi di tanggal 17 Agustus menjadi simbol bahwa di balik jeruji besi, masih ada kesempatan untuk menebus kesalahan dan memulai lembaran baru kehidupan.
Pada tahun 2024 ini, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya turut ambil bagian dalam pemberian remisi umum bagi para narapidana, sebuah wujud nyata dari pemulihan dan keadilan sosial.
Berdasarkan usulan Remisi Umum Tahun 2024, sebanyak 182 warga binaan yang memenuhi syarat di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi. Rinciannya, 181 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 1 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mendorong warga binaan menjalani masa pidana dengan lebih baik dan penuh kesadaran.
Remisi yang diberikan meliputi berbagai besaran, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 10 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 2 bulan, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, dan sisanya menerima remisi dengan besaran antara 4 hingga 6 bulan.
Selain itu, terdapat pula 6 orang yang menerima remisi keterlambatan administrasi, yang menandakan bahwa administrasi yang sempat tertunda kini telah terselesaikan. Tidak hanya berhenti pada pengurangan masa pidana, remisi ini juga menjadi momentum bagi para warga binaan untuk kembali menata diri.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, yang memimpin pelaksanaan pemberian remisi ini menekankan, pentingnya semangat perubahan di antara para penerima remisi.
“Remisi ini bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman, tapi juga kesempatan bagi para warga binaan untuk membuktikan diri bahwa mereka dapat menjadi individu yang lebih baik, siap untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif,” ujar Sri Astiana.
Namun, tidak semua warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berhak mendapatkan remisi. Sebanyak 23 orang tidak memperoleh pengurangan hukuman karena berbagai alasan, seperti masih menjalani hukuman subsider, belum memenuhi syarat minimum masa tahanan, atau karena status hukum lainnya.
Ini menjadi pengingat, bahwa aturan hukum tetap dijalankan dengan ketat dan adil, memastikan bahwa setiap narapidana memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelum mendapatkan hak remisi.
Pelaksanaan pemberian remisi ini tidak hanya berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, tetapi juga di berbagai lembaga pemasyarakatan lainnya di Kalimantan Tengah. Sebuah prosesi yang penuh makna, dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan yang mengusung tema kebersamaan dan pemulihan.
Remisi menjadi cerminan dari upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan baik, di mana pemidanaan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan dan pembinaan. Dengan semangat kemerdekaan yang diusung, para penerima remisi diharapkan dapat mengambil hikmah dari kesempatan ini dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik. (pra)
EDITOR : TOPAN