Hukum Dan Kriminal

19.268 kemasan rokok dan 118 Miras Ilegal Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 19.268 kemasan rokok dan 118 miras ilegal dimusnahkan. Tindakan itu dilakukan jajaran Bea Cukai Palangka Raya dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan, Kamis (30/11/2023) pagi. 

Pemusahan barang milik negara itu telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan. Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama satu terakhir, yakni sejak November 2022-September 2023. 

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya memusnahkan dua barang, yaitu rokok dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Selama periode satu tahun terakhir ini, kami menyita sedikitnya 19.268 kemasan rokok dengan total 385.360 batang rokok. Kemudian minuman beralkohol sebanyak 118 botol dengan jumlah 48,6 liter,” katanya usai kegiatan.

Menurutnya, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550.239.100 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp261.588. 690

“Adapun ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button