Hukum Dan Kriminal

2.427 Narapidana Kalteng Dapat Remisi Umum HUT RI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-77, yang jatuh pada hari Rabu 17 Agustus 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi umum kepada 3.234 narapidana di seluruh Kalteng.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, Amd.I.P.,S.H.,M.H, menjelaskan pemberian remisi umum tersebut terdiri atas 3.004 orang RU I (pengurangan masa pidana sebagian, 70 orang RU II (langsung bebas) dan anak-anak sebanyak 13 orang.

Dalam pemberian remisi tahun 2022 ini memang terdapat selisih data. Seperti Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang diusulkan RU (2 bulan) mendapatkan Asimilasi dirumah, 2 orang diusulkan RU (3 dan 5 bulan) namun meninggal dunia.

Kemudian Rutan Kelas IIB Tamiang Layang lanjutnya menyampaikan, 11 orang (Rekapitulasi Awal 162 orang), 7 orang mendapat Asmilasi rumah, memiliki SK Integritas PB, 2 bulan sebanyak 4 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang dan 5 bulan sebanyak 2 orang.

Untuk Lapas Kelas IIB Sampit, sebanyak 19 orang narapidana yang memperoleh remisi RU II, sedang menjalani subsider atau pengganti denda dan 4 orang lainnya yang memperoleh remisi RU II, sudah menjalani Asimilasi rumah.

“Sedangkan untuk Rutan Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang yang diusulkan RU (1 bulan) mendapat Asimilasi dirumah dan 4 orang yang diusulkan RU (1 bulan) belum keluar SK,” sebut Kakanwil.

Diterangkannya, mereka yang menerima remisi ini terdiri dari narapidana yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Atas nama pemerintah, saya ucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya meminta jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan. Dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat. Ingat, tidak ada kata terlambat,” ujar Hendra.

Untuk diketahui, pemberian remisi HUT RI ke-77 ini telah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi bagi WBP ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

“Mereka telah diberikan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah masyarakat. Ingat jadilah insan dan pribadi yang baik,” tutup Hendra. (pra)

Related Articles

Back to top button