Hukum Dan KriminalKuala Kurun

200 Gram Sabu  dari 8 Tersangka, Kapolres Gumas: Diamankan dari 4 Kecamatan

KUALA KURUN, Kalteng.co- Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan sekitar delapan pelaku narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Ini hasil tangkapan jajaran Satrenarkoba Polres Gunung Mas dari Februari – Mei 2024.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pres rilis ini hasil dari pengungkapan enam perkara yang para pelakunya diamankan di empat Kecamatan. Yakni masing-masing satu perkara pada Kecamatan Mihing Raya dan Tewah kemudian dua perkara di Kecamatan Rungan dan Kurun.

“Untuk jumlah barang bukti yang diamankan selama Februari – Mei 2024 dengan berat kotor 205,84 gram atau senilai kurang lebih Rp411 juta,” ucap AKBP Theodorus kepada awak media, Senin (27/05/2024). 

Dijelaskan dia, pihaknya telah meringkus delapan tersangka yakni, SM (49), S (28), RA (40), MA (25), HS (31), K (31), YF (31) dan satu tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni SD (29) diamankan dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 21 paket sabu dengan berat total 177,41 gram. 

“Pelaku SD diamankan saat melakukan perjalanan di Kecamatan Rungan. Dari pengakuannya tersangka habis mengambil narkotika untuk kemudian hendak dibawa di wilayah Gunung Mas,” ujarnya. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres menuturkan,  para tersangka tak satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain. Serta barang bukti narkoba yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan kemudian dilarutkan oleh kapolres bersama unsur Forkopimda sebagai komitmen Polri dalam menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan.  

“Adanya pengungkapan perkara  yang telah dilakukan ini juga, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1000 penduduk dari penyalahgunaan narkotika,” imbuh Theo sapaannya ini. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button