Hukum Dan Kriminal

200 Kayu Illegal Logging Diamankan di Sungai Mentaya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 200 kayu illegal logging diamankan di Sungai Mentaya. Hal ini didapati saat Ditpolairud Polda Kalteng melakukan patroli air di perairan di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, JH (46). Pelaku menarik ratusan kayu yang mengambang di atas air itu menggunakan satu unit perahu mesin.

HUT Bayangkarahttps://kalteng.co

“Kami akan selalu menindak tegas bagi pelaku tindak pidana illegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan dan akan segara kami tangkap dan proses sesuai hukum berlaku,” kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi.

Lanjut Sunardi, pada hari itu sekira pukul 06.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Mentaya kawasan Kota besi. Ketika pihaknya menemukan kelotok yang sedang menarik kayu log yang dirakit.

“Ketika itu kami langsung melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kayu yang dibawa. Kayu log jenis meranti diduga dari hutan di sekitar Kota Besi berjumlah 200 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” tandasnya.

Oleh sebab itu, pelaku dan barang bukti diamankan tim patroli dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

https://kalteng.co https://kalteng.co

“Dapat disimpulkan bahwa tindakan semacam ini dapat merugikan Negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khususnya Kalimantan Tengah,”tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button