Hukum Dan Kriminal

21 Kali Memperkosa, Predator Seks Doyan Nonton Video Porno

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 21 kali memperkosa, predator seks doyan nonton video porno. Hal ini didapati setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pria berinisial IG ini kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diulahnya tersebut.

Lelaki berusia 38 tahun ini nekat perkosa ponakannya sendiri lantaran diduga kerap menonton film porno. Karena hasratnya yang sudah menggebu-gebu, kemudian ia melampiaskannya kepada korban yang masih berusia 11 tahun tersebut.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengungkapkan, kasus ini pada awalnya terjadi pada Januari dan Februari 2022 silam. Antara korban dan pelaku posisinya berada dalam satu rumah.

“Dari jangka waktu kurang lebih dua bulan tersebut aksi bejat yang telah dilakukan pelaku kepada korban sudah sebanyak 21 kali menggagahinya,” katanya saat menggelar siaran rilis, Senin (13/6/2022).

Lanjutnya, untuk modus pelaku sendiri yaitu dengan merayu korban kemudian diajak ke kamar. Hingga akhirnya korban diperintahkan membuka baju dan celananya disertai ancaman.

“Karena masih di bawah umur, korban mau saja diperintahkan begitu oleh pelaku. Setelah ditelanjangi, kemudian pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” urainya didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Dijelaskannya, aksi tersebut terungkap pada saat korban bercerita ke ibunya dan kakaknya, bahwa korban sering dipaksa pelaku. Karena tidak percaya, awalnya ibu korban mengecek kebenaran tersebut

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa anaknya telah dirudapaksa. Korban awalnya takut menceritakan, karena takut dan diancam oleh terduga pelaku,” paparnya.

Menurutnya, pelaku ini statusnya masih belum beristri. Perbuatannya ini dilakukan atas dasar sering menonton film mesum sehingga muncul hasrat birahi untuk merudapaksa korban.

“Pelaku kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 perlindungan anak, ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Barang bukti yang kami amankan, yakni pakaian yang dipakai oleh korban dan hasil visum,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button