Hukum Dan Kriminal

260 Tabung Gas LPG 3 Kg Ditimbun di Bandeng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 260 tabung gas LPG 3 Kg diitimbun di Jalan Bandeng Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng ketika melaksanakan patroli rutin, Jumat (11/11/2022) sore kemarin.

Dalam penindakan itu, satu pria berinisial MW diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bandeng V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pria tersebut tidak dapat berkutik lagi ketika belasan petugas kepolisian menggerebek kediamannya.

“Awalnya kami mencurigai adanya mobil jenis pick up yang membawa gas elpiji 3 kilogram dengan jumlah yang banyak dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/11/2022) sore.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sebanyak 260 tabung gas elpiji 3 kilogram tak bersegel dengan kondisi gas penuh. Berdasarkan pengakuan pelaku, gas tersebut dibawa dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.

“Jadi sebelum masuk ke Kota Palangka Raya, pelaku melepas segel pada gas agar tidak dicurigai oleh petugas dan disimpan di tiga rumah di Kota Cantik,” ucapnya.

Dijelaskan perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, jika pelaku ini menjual gas elpiji 3 kilogram tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu.

“Bahkan pelaku melakukan aksinya tanpa memiliki izin resmi,” ujarnya.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (oiq)

Related Articles

Back to top button