Hukum Dan Kriminal

36 Motor Knalpot Brong Ditindak  Polisi 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Langkah dan tindakan tegas dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini para pengendara yang menggunakan knalpot brong ditilang. 

Sebanyak 36 kendaraan diamankan dan dibawa diproses lebih lanjut. Para pengendara yang melintas di seputar Bundaran Pancasila harus diperiksa surat kendaraannya, Sabtu (16/12/2023). 

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Gandha Novidingrat Gunawan membenarkan tindakan yang dilakukan jajarannya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya tegas. 

Mengingat masih banyak ditemukan para pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Satu persatu kendaraan yang menggunakan knalpot brong dihentikan dan dilakukan pengecekan surat-surat kendaraannya. Setelah dipastikan melanggar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami tindak dengan penilangan kepada mereka yang melanggar. Pengendara mengakui kesalahannya dan sepeda motornya diamankan di Satlantas Polres Kobar,” katanya. 

https://kalteng.co https://kalteng.co

Selain penggunaan knalpot brong, polisi juga  menindak para pengendara yang tidak menggunakan helm. Mereka yang melintas tanpa memakai pengaman kepala langsung dihentikan. 

Tindakan dilakukan secara humanis dan profesional. Selain itu juga diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Ternyata juga ditemukan tidak membawa baik STNK maupun SIM. 

“Tindakan tegas ini akan kami lakukan secara berkesinambungan agar para pengendara menyadari kesalahannya,” tegasnya.(son)

Related Articles

Back to top button