Hukum Dan KriminalPangkalan Bun

434 WBP Dapat Remisi Idulfitri, Dua Orang Langsung Hidup Udara Bebas 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Pada momen perayaan Idulfitri 1445 H menjadi berkah bukan hanya masyarakat, tetapi juga bagi warga binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Pasalnya, sebanyak 434 orang mendapatkan remisi.

 Bahkan dua orang dinyatakan langsung bebas kembali ke tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah usai menyerahkan dikantornya, Rabu (10/4/2025). 

Menurutnya, penyerahan remisi ini memang sudah menjadi hak bagi WBP setiap momen hari kebesaran agama. Kebetulan saat ini merayakan Idulfitri dan mereka yang beragama islam mendapatkan reward. Salah satunya remisi yang memang sudah menjadi hak mereka.

 Tentunya demi mendapatkan ini harus melalui berbagai kriteria diantaranya menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif. Selain itu juga dapat menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana. Total sebanyak 775 orang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 434 napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2024. 

“Mereka yang dapat remisi khusus Idulfitri ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan lebih. Semua tergantung kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki WBP,” katanya. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Hanya ada 260 orang napi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. 

Alasannya, karena mereka belum memenuhi kualifikasi. Diantaranya belum menjalani masa hukuman enam bulan, hukuman disiplin, menjalani subsider. 

Selain itu, pengulangan pelanggaran hukum saat masa bimbingan lanjutan, masih tahanan dan persyaratan lainnya. Perlu diketahui bahwa saat ini ada 775 warga binaan di Lapas Pangkalan Bun, 605 orang berstatus sebagai narapidana dan 170 orang sisanya masih sebagai tahanan. 

“Napi yang diajukan remisi ialah mereka yang memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas. Kami memiliki berbagai  yang harus diikuti mereka selama program pembinaan kepribadian dan kerohanian,”ujarnya. 

Kalapas mengemukakan, dengan usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas, juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik. 

Diharapkan Harapan napi yang mendapatkan remisi bisa menunjukkan perilaku yang semakin baik dan positif. Sehingga saat bebas nanti bisa menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum.(son)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button