Hukum Dan Kriminal

46 Motor Knalpot Brong Ditahan di Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap keberadaan motor knalpot brong yang meresahkan, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bereaksi. Sebanyak 46 kendaraan bermotor  diamankan.

https://kalteng.co

Para pengendara yang terjaring dalam razia ini hanya bisa pasrah ketika kendaraan yang digunakan tidak sesuai aturan diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika melakukan pres rilis mengatakan, bahwa penertiban ini sendiri dilakukan
di depan Mako Polres Kotawaringin Barat. Satu persatu kendaraan yang melintas diperiksa dan dicek surat kendaraan.

Terbukti beberapa pengendara yang tidak sesuai aturan baik surat kelengkapan maupun knalpot brong langsung diamankan. Tindakan tegas ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Mereka bukan saja tidak taat aturan dalam berkendara. Namun juga menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas khususnya knalpot brong. Sehingga polisi melakukan penindakan dengan tilang sebanyak 46 kendaraan roda dua.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Motor ini langsung  kami tahan dan dikenakan sanksi tilang. Kami tidak akan main-main kepada para pelaku balapan liar yang terus meresahkan,”katanya.

Bayu menegaskan, polisi saat ini akan terus melakukan patroli dibeberapa lokasi yang memang dianggap rawan. Mengingat masih banyaknya laporan dari warga yang terus terjadi. Sehingga banyak oenguna sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Akibatnya warga merasa terganggu dan resah dengan aksi yang dilakukan pengendara. Mereka bukan hanya  menggeber kendaraan, tetapi balapan liar.

“Kami minta agar peran serta masyarakat ikut membantu dan mendukung langkah polisi.Supaya masyarakat tidak terganggu oleh pengguna sepeda motor yang tidak memiliki aturan tersebut,” ujarnya.(son)

Related Articles

Back to top button