Hukum Dan Kriminal

50 Napi Rutan Dipindahkan ke Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 50 Napi Rutan dipindahkan ke Lapas Palangka Raya. Pemindahan dilakukan guna mengurangi over kapasitas yang terjadi dalam rumah tahanan tersebut.

Karutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto mengatakan, pemindahan warga binaan dilakukan dalam upaya mengurangi jumlah warga binaan yang membludak di Rutan Klas IIA Palangka Raya.

“Kami mengharapkan dengan adanya pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke UPT lainnya ini dapat menimbulkan kapasitas yang lebih memadai dari yang sebelumnya,” katanya, saat konfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Permasalahan over kapasitas terhadap para narapidana ini merupakan masalah tahunan hingga saat ini. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi para WBP dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan,” ungkapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sambungnya, bahwa pemindahan warga binaan ini merupakan bentuk upaya Rutan Palangka Raya dalam mendeteksi dini situasi Kamtib di lingkungan rutan itu sendiri.

“Hal ini juga merupakan salah satu poin utama Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Berantas Narkoba, Sinergitas dengan aparat penegak hukum, dan Deteksi dini,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button