Hukum Dan Kriminal

87 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Aborsi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh dua pasangan tersangka berinisial MS (22) dan KAD (21).

https://kalteng.co

Reka adegan itu berlangsung disebuah penginapan yang terletak di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (23/10/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada 26 Agustus 2024 lalu,” katanya, Kamis (24/10/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, alur rekontruksi ini dengan teknis pelaksanaan, seperti melakukan reka ulang adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologi sembari mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik.

“Dalam rekontruksi yang digelar itu, sedikitnya para pelaku memperagakan sebanyak 87 adegan melakukan tindak pidana aborsi tersebut,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button